Kpk Jatuhkan Tersangka E-Ktp, Setya Novanto Hanya Tertawa
News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan Setya Novanto selaku Ketua dewan perwakilan rakyat RI sebagai tersangka.
Setya Novanto terlibat dalam korupsi E-KTP atau proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis elektronik.
"KPK menetapkan saudara Setya Novanto anggota dewan perwakilan rakyat Periode 2009-2014 sebagai tersangka," Menurut Agus Rahardjo selaku Ketua KPK di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Mengapa setya novanto tersangka KPK?
Menurut Agus Rahardjo, bahwa Setya Novanto menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. SN diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.. SN pun diduga dengan ikut mengakibatkan kerugian negara Rp. 2,3 triliun dari proyek Rp. 5,9 triliun.
Setya Novanto dikenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa pun menyakini bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Setya Novanto merugikan negara sebesar Rp. 2,3 triliun.
Hal ini diutarakan oleh jaksa KPK dikala membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, irman dan sugiharto, di Pengadilan Tipiko Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kolaborasi yang bersahabat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong". Ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan dikala membacakan surat tuntutan tersebut.
Kronologis Tersangka Setya Novanto dalam E-KTP
Berdasarkan fakta dan teori aturan disimpulkan pertemuan antara terdakwa dengan SN, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Andi Narogong di Hotel Gran Melia Jakarta, menawarkan telah terjadi pertemuan kepentingan.
Sebagai pengusaha andi mengiginkan mengerjakan proye. Diah dan terdakwa selaku birokrat yang melakukan aktivitas pengadaan barang dan jasa. Setya novanto dikala itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Sehingga SN mempunyai efek dalam proses penganggaran pada komisi II dewan perwakilan rakyat RI.
Menurut Jaksa bahwa pertemuan merupakan permulaan mewujudkan delik korupsi dan pertemuan itu bertentangan dengan hukum, serta norma kepatutan dan kepantasan.
Tidak hanya itu, terdapat unsur bahwa SN ingin menghilangkan fakta.
SN pun memerintahkan DIah Anggraini semoga memberikan pesan kepada Irman untuk tidak mengenal Novanto dikala ditanya oleh Penyidik KPK.
Serta Setya Novanto ditemui oleh Irman dan Andi Narogong di ruang kerja Lantai 12 Gedung dewan perwakilan rakyat untuk membahas proyek e-KTP.
Sumber:
Kompas. com
Editor: Admin.
